Apa itu leasing ?
Leasing adalah sebuah kesatuan kata yang erat kaitanya dengan sebuah perusahaan pembiayaan kredit motor. Keberadaan leasing kerap di jadikan sebauh dewa penyelamat bagi masyarakat, karena leasing memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan barang yang diinginkanya, walaupun pada kenyataanya tak jarang mereka justru menjerat leher masyarakat yang berurusan dengan mereka.
Keberadaan leasing memang menjadi sebuah buah simalakama bagi masyarakat kecil, namun hal tersebut bukan salah satu alasan. saya dengan tidak menjelekan leasing di tulisan ini. Akan tetapi saya
ingin meluruskan dengan persepsi mengenai sejumah pihak mengenai citra leasing di masyarakat. Untuk itu, saya ingin mengungkit sedikit sejarah mengenai mereka.
Berdasarkan sejarahnya leasing sudah
dikenal sejak tahun 5000 SM oleh bangsa Sumeria. Di mana pada zaman tersebut transaksi leasingmeliputi:
- pertanian,
- hak penggunaan tanah dan air,
- serta hewan ternak seperti Lembu.
Kemudian pada tahun 1850 leasing diperkenankan secara modern oleh T. M. Tom Clark dari Amerika. Pada saat itu ia meaplikasikan sistem leasing untuk perusahaanya yang bergerak dalam bidang kereta api. Tahun 1952 di San Francisco leasing mulai di adopsi oleh perusahaan penghasil barang.
Berdasarkan paparan sejarah mengenai leasing terlihat, ada pergeseran di mana dahulu metode leasing di pergunakan untuk bidang jasa dan pinjaman modal namun di era modern leasing kemudain diadopsi oleh berberapa perusahaan penghasil barang,
seperti di Indonesia keberadaan mereka kerap di identikan dengan kredit motor dan di tuding sebagai salah satu faktor pemicu kemacetan di seluruh kota di Indonesia, karena leasing menawarkan sobat dengan DP Rp. 500- ribu, sobat bisa mendapatkan motor.
Sungguh ironis memang. Lalu bagaimanakah klasifikasi dari barang yang di-leasingkan, mana saja barang yang tepat.
Menurut keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1169/KMK. 01/1991 tentang kegiatan sewa guna
usaha (leasing) ada 2 macam leasing yakni:
- a.Finance lease ( hak opsi)
- b.Operating lease (tanpa hak opsi)
- c.Sale and lease back
adalah sebagai berikut :
- a.Captive leasing :
Jenis leasing yang ditawarkan perusahaan leasing yang merupakan anak perusahaan dari supplier tertentu
- b.Third Party Leasing :
Jenis leasing yang ditawarkan perusahaan leasing yang mandiri, bukan merupakan perusahaan dari supplier Kemudian, bagaimana hukum yang mengatur mengenai leasing ini, dasar hukum yang kuat yang dijadikan dasar untuk mengatur leasing ini adalah sebagai berikut:- a.Atas asas kebebasan berkontrak seperti terdapat dalam Pasal 1338 KUHPERDATA
- b.Keppres Nomor 61 tahun 1988 tentan lembaga pembiayaan
- c.Keputusan Mentri Keuangan Nomor 84/PMK. 012/2006 tentang perusahaan pembiayaan
- d.Surat keputusan bersama Mentri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Mentri PErdagangan dengan nomor
Pada paparan di atas, penulis sudah berusaha membeberkan semua yang terkait dengan leasing,
memang pada tujuanya leasing membantu masyarakat, namun hal tersebut harus di cermati kembali.
Keberadaan usaha ini memang bagaikan pisau bermata dua, tergantung dari mana sobat berpersepsi
mengenai leasing,
yang jelas leasing merupakan badan pembiayaan modal yang turut serta membantu masyarakat karena mereka sudah diberi rules oleh pemerintah melalui undang-undang yang mengatur
badan usaha ini. Dengan demikian tetap cermat jika harus berurusan dengan LEASING.
Tata Cara Berkomentar yang baik dan Benar
~ Gunakanlah bahasa yang baik & sopan
~ Dilarang membuat komentar SPAM (tidak berguna)
~ Dilarang menyertakan link aktif
~ Dilarang saling ejek atau ribut sesama blogger
ConversionConversion EmoticonEmoticon